Bandung, 10 Mei 2025 Masjid Nur Alif yang berlokasi di Kawasan terpadu Stadion Jalak Harupat dengan luas tanah 770 m2, merupakan tanah wakaf yang di wakafkan ke Yayasan Nuftah Hidayah dari Keluarga Besar H Yaya Adiyanto dari Kp. Coblong, RT. 02/RW.14, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu dengan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor: 0107 Pada Tahun 2020, BapakLanjutkan membaca “Legalitas Pembangunan Masjid Nur Alif Di Kawasan Terpadu Stadion Si Jalak Harupat.”