Bank BJB Nomor Rekening 009 0329006100 an. Panitia Pembangunan Masjid Nur Alif,
Bank Mandiri No.Rek.1300022519733
Bank BJB Syariah No.Rek. 5320201030060
Bandung, 16 Januari 2022
Kepada Yang Terhormat, Bapak Bapak / Ibu ibu / Saudara dan para Donatur yang budiman, perkenan kami Panitia Pembangunan Masjid Nur Alif, yang berlokasi di Kawasan Terpadu Jalak Harupat, Depan Stadion Jalak Harupat, Jalan Raya Soreang Cipatk, Kampung Dano, Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin Kabupaten, bermaksud akan mendirikan Bangunan Masjid seluas 770 m2 dengan Nama Masjid Nur Alif, yang memiliki sertifikat Tanah Wakaf dari Keluarga Besar H. Yaya Adiyanto yang di wakafkan kepada Yayasan Nuftah Hidayah.
Untuk dapat terlaksananya pembangunan Masjid Nur Alif di butuhkan anggaran Biaya sebesar Rp. 3.350.620,000,00( Tiga Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Kami mengucapkan terima kasih kepada para Donatur yang telah memberikan bantuan biaya untuk Pembangunan Masjid Nur Alif melalui Bank Kami
Bank BJB Nomor Rekening 009 0329006100 an. Panitia Pembangunan Masjid Nur Alif,
Bank Mandiri No.Rek.1300022519733 An. Yayasan Nuftah Hidayah
Bank BJB Syariah No.Rek. 5320201030060
Kontak Panitia Pembangunan Masjid Nur Alif, Ketua Panitia; H.Akang Permana, SP,MM Telp/WA No. 081223416858, Sekretari : Yana Kudiyana A.MD.Gz,Telp/WA No. 0815-7004-444, Bendahara; Cakra Buana, Telp/WA No.0821-1632-7979, Ketua Bidang Usaha, Iso Sunarso, Telp/WA 0856-9224-2012
Demikian atas bantuanya kami mengucapkan Jajakallah Hoeron Kasiro, semoga amal kebaikannya Allah melipat gandakannya.
Sebagai bahan pertimbangannya bersama ini kami sertakan leaf lat Proposal Pembangunan Masjid Nur Alif
Design Masjid Nur Alif dan Proposal Rencana Pembangunan Madjid Nur alif serta Legalitasnya.
















LEGALITAS MASJI NUR ALIF DI KAWASAN JALAK HARUPAT
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Akta Pendirian Yayasan Nuftah Hudayah
Keputusan Departemen Hukum Dan Ham Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukun Yayasan Nuftah Hidayan

Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00107, tanah wakaf di berkan untuk keperluan Sarana Ibadah, Pendidikan dan Fadilitas Sosial Lainnya Kepada Yayasan Nuftah Hidayah.


